Pilpres sudah semakin dekat. Nama nama yang akan dicalonkan pun sudah mulai nampak di permukaan dan memberikan pemaparan program program yang akan dijalankan ketika terpilih nantinya. Salah satunya adalah Anies Baswedan yang diusung oleh koalisi perubahan untuk persatuan. Anies memiliki serangkaian program unggulan yang siap diterapkan jika dia terpilih nantinya.
Pembebasan pajak bumi dan bangunan menjadi salah satu yang dicanangkan oleh Anies Baswedan. Program yang sebelumnya sukses dijalankan di Jakarta akan diterapkan secara nasional jika Anies Baswedan menjadi presiden.
Program pembebasan biaya PBB yang diusung oleh Anies Baswedan memiliki cakupan yang luas, membantu beberapa golongan yang layak mendapatkan manfaat tersebut. Golongan tersebut adalah mereka yang berjasa untuk bangsa dan negara. Berikut ini adalah beberapa golongan yang akan merasakan keuntungan dari program ini:
1. Orang pribadi yang berprofesi sebagai Guru dan Tenaga Kependidikan dan/atau Dosen dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi, termasuk pensiunannya: Guru dan tenaga kependidikan merupakan pilar utama dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Melalui program ini, mereka akan terbebas dari beban biaya PBB, sehingga dapat fokus pada tugas mereka dalam memberikan pendidikan berkualitas kepada generasi muda.
2. Veteran dan Perintis Kemerdekaan: Mereka yang telah berjuang untuk kemerdekaan negara ini layak mendapatkan penghargaan yang setimpal. Pembebasan biaya PBB bagi para veteran dan perintis kemerdekaan merupakan bentuk penghormatan dan pengakuan atas jasa-jasa mereka yang tak tergantikan.
3. Penerima gelar Pahlawan Nasional: Pahlawan Nasional adalah sosok-sosok yang telah berjasa dalam memperjuangkan kemerdekaan dan kemajuan Indonesia. Dalam rangka menghormati mereka, program ini akan membebaskan biaya PBB bagi para penerima gelar Pahlawan Nasional.
4. Penerima Tanda Kehormatan berupa Bintang dari Presiden Republik Indonesia: Tanda kehormatan Bintang adalah penghargaan yang diberikan oleh Presiden kepada individu yang telah memberikan kontribusi luar biasa bagi negara. Dengan pembebasan biaya PBB, mereka akan merasa dihargai atas jasa-jasa yang telah mereka berikan.
5. Mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden, mantan Gubernur dan mantan Wakil Gubernur: Pengalaman dan kebijaksanaan mantan pemimpin negara dan daerah sangat berharga. Melalui program ini, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, mantan Gubernur, dan mantan Wakil Gubernur akan merasakan manfaat dari pembebasan biaya PBB, sehingga mereka dapat menjalani masa pensiun dengan tenang dan nyaman.
6. Purnawirawan: Para purnawirawan, yang telah mengabdikan diri dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara, akan mendapatkan keuntungan dari pembebasan biaya PBB. Hal ini adalah bentuk apresiasi dan penghargaan terhadap pengabdian mereka yang tak tergantikan.
7. Pensiunan (PNS): Para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah mengabdi kepada negara selama bertahun-tahun, akan merasakan manfaat dari pembebasan biaya PBB ini. Dengan mengurangi beban finansial, mereka dapat menikmati masa pensiun dengan lebih nyaman dan layak.