Bupati, Dandim, Dan Kapolres Karawang Temukan Ini Ketika Gerebek Tempat Hiburan Malam

Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana bersama Dandim 0604 Karawang Medi Hariyo Wibowo, dan juga Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra menggerebek sebuah tempat hiburan malam. Meski Karawang masih dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berskala Mikro (PPKMBM), namun Tempat Hiburan Malam (THM) tersebut masih tetap beroperasi.

Padahal dalam aturan PPKMBM, tempat hiburan malam hingga tempat wisata diminta tutup hingga 5 Juli 2021. Jam operasional kafe maupun restoran juga dibatasi yaitu mulai dari pukul 07.00 WIB hingga 20.00 WIB.

Hanya saja, THM tersebut diduga melakukan kamuflase seolah-olah akan tutup untuk mengelabui para petugas. Video inspeksi mendadak (sidak) Bupati bersama Dandim dan juga Kapolres Karawang tersebut diunggah Juru Bicara Satgas Penangan Covid-19 Fitra Hergyana di Instagram.

Dalam video yang diunggah oleh jubir Satgas Penangan Covid-19 tersebut terlihat petugas gabungan mendatangi sebuah tempat hiburan malam di Karawang. Terlihat juga Bupati Karawang, Dandim 0604 Karawang, dan Kapolres Karawang. Adapun penggerebekan yang dilakukan Satgas Covid-19 di Karawang tersebut dilakukan pada Kamis (24/6/2021) malam.

Berikut dibawah ini berita jabar terkait penggerebekan Tempat Hiburan Malam di Karawang yang dilakukan Bupati bersama Dandim dan Kapolres Karawang pada Kamis (24/6/2021) :

  1. Gelar Pesta

Penyamaran yang dilakukan tempat hiburan malam tersebut dengan cara menggembok pintu. Mereka juga mematikan lampu bagian luar. Namun, ketika pintu didobrak, petugas menemukan sebuah mobil pengunjung. Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah orang yang tengah merayakan pesta ulang tahun.

Bupati Karawang yang mengikuti penggerebekan tersebut, menyuruh pulang para pengunjung. Kemudian, Satgas Covid-19 Karawang memanggil dan meminta keterangan dari perwakilan pengelola tempat hiburan malam tersebut.

  1. Tidak Menghargai Tenaga Kesehatan

Satgas melayangkan surat peringatan kepada THM tersebut lantaran masih beroperasi di masa PPKMBM. Cellica juga mengatakan bahwa mereka tidak menghargai perjuangan para tenaga kesehatan yang tengah berjuang melawan Covid-19.

Cellica mengungkapkan, pihaknya memberi surat peringatan. Katanya, kita semua harus tahu bahwa Karawang saat ini darurat Covid-19. ICU, HCU, dan ruang rawat sudah penuh oleh pasien Covid-19. Mereka tidak menghargai perjuangan para tenaga kesehatan.

Celicca juga berpesan jika masyarakat mengetahui ada tempat karaoke, kafe, maupun restoran yang masih buka melebihi jam operasional PPKMBM, supaya melaporkannya kepada Satgas Covid-19.

Seperti diketahui hingga hari Kamis (24/6/2021) total kasus Covid-19 di Karawang pada 23.615, naik 541 dari hari sebelumnya. Rinciannya yaitu 891 orang dalam perawatan, 1.574 isolasi mandiri, dan meninggal 746 orang, yang naik menjadi 35 orang dari hari sebelumnya. Sementara pasien sembuh sebanyak 215 orang.

Pemerintahan Kabupaten Karawang tidak menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) meski di wilayah tersebut ditemukan virus Corona varian Delta. Namun Pemkab Karawang memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Fitra Hergyana selaku Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penangan Covid-19 Karawang mengatakan bahwa Satgas telah melakukan rapat evaluasi bersama instansi terkait. Pada Rabu (23/6/2021), Fitra berkata, pihaknya lebih kepada PPKM yang diperketat. 5M memang harus diperketat, tracing, dan juga testing.

Satgas juga memberi penekanan kepada delapan kecamatan di Karawang yang ditemukan kasus virus Corona varian Delta. Setiap camat juga diinstrusikan untuk membuat tim khusus dan mengatur Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) hingga tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Wilayah (RW). Jika ada lima orang yang terkonfirmasi positif dalam satu RT, RW, Kampung, maupun Desa, maka Camat atau Kepala Desa atau Lurah dapat melakukan karantina wilayah.